Sabtu, 13 Juli 2019

CARA AMAN MELINDUNGI DOKUMEN PENTING


Untuk melindungi dokumen penting anda silahkan dipilih
Mau di LAMINATING atau di PRES MIKA

Dokumen penting yang kami maksud disini adalah seperti Ijazah, Piagam, Kartu Keluarga,
KTP, SIM, dan STNK. Dokumen penting memang harus kita jaga sebaik-baiknya agar tetap
awet dan masih terjaga, apalagi Ijazah yang sifatnya sangat penting sekali.

biasanya semua orang melindungi dokumen-dokumen penting tersebut dengan cara
dilaminating dan di pres mika. Sebenarnya manfaat dari Laminating dan Pres Mika sama
saja, yaitu untuk melindungi dokumen penting tersebut menggunakan plastik khusus.
Yang Benar Dokumen Penting Itu di Laminating Apa di Pres Mika?

terus bedanya Laminating dan Pres Mika itu apa?

LAMINATING adalah membungkus atau melapisi dokumen menggunakan plastik khusus.
Plastik laminating ini sifatnya lengket pada dokumennya, jadi dokumennya sudah tidak bisa
diambil lagi. Jika kita memaksa untuk mengambilnya maka dokumen tersebut akan rusak.

PRES MIKA adalah membungkus dokumen menggunakan plastik khusus. Jika dokumen
yang di laminating sudah tidak bisa dibuka lagi, maka beda halnya dengan pres mika. Sifat
dari pres mika itu dokumennya masih bisa dibuka lagi, karena plastik pres mika hanya
pinggir-pinggirnya saja yang di tutup atau di pres.

Lalu dokumen seperti Ijazah, Piagam, Kartu Keluarga, KTP, SIM, dan STNK harusnya di
LAMINATING apa di PRES MIKA?

kalau menurut kami lihat-lihat dulu sifatnya dokumen tersebut seperti apa. Untuk lebih
jelasnya silakan simak uraian kami berikut ini.

  • IJAZAH
Kalau ijazah kami rasa kita harus melaminatingnya, karena sifat ijazah sudah tidak
mungkin kita buka lagi. Kenapa demikian? karena ijazah adalah patokan dari dokumen-
dokumen Anda yang lainnya. Misalnya data di KTP tidak sama dengan ijazah, maka yang
dijadikan patokan adalah ijazah. Karena ini menurut pengalaman kami sendiri.

  • PIAGAM
Kalau piagam kami rasa bebas, bisa di LAMINATING juga bisa di PRES MIKA, tergantung
kesukaan kita saja.

  • KARTU KELUARGA
Kalau Kartu Keluarga kami sarankan agar tidak melaminatingnya, tapi kami menyarankan
untuk di Pres Mika saja, kenapa demikian? karena ini adalah yang disarankan oleh pihak
Catatan Sipil atau Instansi Pemerintah karena biasanya KARTU KELUARGA masih perlu
untuk di revisi, jadi lebih mudah untuk mengambilnya kembali, tapi kalo di laminating
otomatis sudah tidak bisa di ambil kembali, kalaupun memaksa untuk di buka, sudah pasti
dokumennya akan rusak.

  • KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
Di era KTP yang versi elektronik saat ini kami sarankan agar melaminatingnya, kenapa
demikian? karena plastik atau bahan yang digunakan untuk pembuatan KTP yang versi
elektronik saat ini ternyata mudah mengelupas dan bahkan mudah sekali patah, kami rasa
karena kualitasnya biasa-biasa saja. Pemerintah juga pernah mengimbau kepada
masyarakat agar tidak mengcopy KTP terlalu sering.

  • SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)
Untuk SIM juga bisa Anda melaminatingnya, karena bahan yang dibuat untuk SIM juga
mudah patah, apalagi bagi Anda para pria yang sering menaruh SIM di dompet, Biasanya
SIM yang dilaminating akan lebih awet dari pada SIM yang tidak dilaminating. Tapi hati hati ada juga kena denda sewaktu ada tilang polisi gara gara SIM di LAMINATING.

  • STNK
Untuk STNK kami sarankan jangan melaminatingnya tapi di Pres Mika saja, karena tiap
tahun STNK perlu untuk di ganti Pajaknya, kalau Anda laminating maka akan sulit di ambil
dan dilipat, mengingat STNK biasanya di lipat dan ditaruh di dompet, tapi jangan khawatir
biasanya di Kantor SAMSAT sudah menyediakan plastiknya yang khusus. Nah, jika
dikemudian hari plastik STNK nya sudah rusak mending di Pres Mika saja atau beli plastik
Pres Mika yang khusus untuk STNK.

Demikianlah postingan kami tentang dokumen mana saja yang harus dilaminating dan di
Pres Mika. Semoga informasi yang kami berikan diatas bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POPULER